SUMBERNARASI – Patut diacungi jempol bagi kinerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan.
Hal ini disebabkan lancarnya pengurusan asimilasi Covid-19 bagi terpidana. Diperpanjangnya Pemenkum HAM RI tentang asimilasi Covid-19 tahun 2023 bagi narapidana (Napi) yang telah menjalani 2/3 dari masa penahanannya.
Proses dari pengurusan asimilasi Covid-19 di Lapas Lubuk Pakam dan Bapas Medan terbilang mudah, pihak keluarga hanya perlu memenuhi persyaratan berupa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga penjamin, nomor HP serta materai Rp.10.000 sebanyak 10 lembar.
Berikutnya, pihak Lapas akan memberikan surat berkop Kemenkumham untuk diisi penjamin dan kepala desa yang bersangkutan. Setelah semua berkas diserahkan ke Lapas melalui petugas kunjungan, berkas tersebut kemudian dikirim ke Litmas Bapas Medan.
Setelah berkas diteliti, Bapas Medan pun mengirimkan kembali berkas tersebut ke pihak Lapas. Dan pihak lapas langsung memprosesnya agar terpidana bisa langsung menghirup udara segar.
Tentunya hal ini banyak mendapat apresiasi warga, salah satunya Sastrawan Sembiring.
“Kinerja Lapas Lubuk Pakam dibawah komando Kepala Lapas Alanta Immanuel Ketaren memang luar biasa. Pelayanannya cepat, tepat, akurat dan tanpa biaya. Sosok seperti inilah yang diharapkan masyarakat sebagai pemimpin,” ujarnya.
Menurut Sastrawan yang juga seorang jurnalis ini, Menkum HAM RI Yasonna H Laoly tidak salah menempatkan Alanta Immanuel Ketaren sebagai Kalapas Lubuk Pakam.
“Melihat kinerja Kalapas Lubuk yang baru dua bulan menjabat ini, sudah sangat tepat Menkum HAM menempatkan Alanta Immanuel Ketaren sebagai Kalapas Lubuk Pakam,” ujar Sastrawan yang juga Bendahara Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) ini.