JAKARTA – Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengimbau agar penerima dana bantuan subsidi upah (BSU) segera mencairkan di kantor Pos terdekat karena batas pencairannya hanya sampai tanggal 20 Desember 2022.
“ Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah 20 Desember 2022.” Katanya dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com pada Sabtu ( 3/12/2022 ).
Indah mengatakan bahwa hingga akhir November 2022, pekerja sebanyak 11,6 juta telah memperoleh BSU melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia dan kantor Pos di seluruh penjuru Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, Pasal 8 Ayat (5) dijelaskan bahwa dana BSU yang tidak diambil atau sisa dana akan dikembalikan ke rekening kas negara.
Adapun syarat dari penerima BSU ialah yang pertama merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang kedua ialah merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Yang ketiga ialah warga yang mendapatkan upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah. Program bantuan ini tidak diberikan bagi PNS dan TNI/Polri.
Adapun cara mendaftar BSU ialah dengan membuat akun di situs kemnaker.go.id. Daftarkan akun anda dan lengkapi data yang diminta. Untuk aktvitas akun, aka nada kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon anda. Bila sudah selesai mendaftar, segera log in dan lengkapi biodata dirimu, masukkan foto profil, lokasi dan status pernikahan. Setelah melakukan langkah-langkah tadi, maka akun anda sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022.