Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Mar 2023 15:51 WIB

Kembali ditahan KPK, Kini Eks Bupati Sidoarjo Ditahan Sebagai Tersangka Gratifikasi.


 Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
 Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com Perbesar

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

SUMBERNARASI – Baru saja menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022, Bupati Sidoarjo, Saiful Illah kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya dirinya sempat tersandung kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Ia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Akibat kasus tersebut, dirinya divonis 3 tahun penjara

Namun kini dirinya dijerat dengan kasus dugaan gratifikasi yang diduga diterima dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Direksi BUMD.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih”, ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Alex juga mengungkapkan teknis penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai, diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

” Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merk internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal,” ujar Alex.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Perkuat Semangat Persatuan, Ananda Emira Moeis Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Loa Bakung

15 November 2024 - 04:05 WIB

Wujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman: Ananda Moeis gelar Sosialisasi Perda No. 4 di Karang Asam Ulu

11 November 2024 - 05:06 WIB

Ananda Emira Moeis: Pendidikan Inklusi Adalah Hak Setiap Anak di Kalimantan Timur

4 November 2024 - 13:16 WIB

Rusmadi Wongso Resmi Mundur dari PDI Perjuangan Usai Kontroversi Kampanye

1 November 2024 - 14:14 WIB

Siap Tempur di Pilkada 2024, PDI Perjuangan Optimis Raih Target 70 Persen

10 October 2024 - 14:26 WIB

DPD GAMKI KALTIM kecam DPR RI yang abaikan putusan Mahkama Konstitusi

22 August 2024 - 03:51 WIB

Foto : ilustrasi Rapat Baleg DPR RI
Trending di Advertorial