SUMBERNARASI – Baru saja menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022, Bupati Sidoarjo, Saiful Illah kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya dirinya sempat tersandung kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Ia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Akibat kasus tersebut, dirinya divonis 3 tahun penjara
Namun kini dirinya dijerat dengan kasus dugaan gratifikasi yang diduga diterima dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Direksi BUMD.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih”, ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.
Alex juga mengungkapkan teknis penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai, diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
” Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merk internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal,” ujar Alex.
Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).