SUMBERNARASI – Beredar kabar mengejutkan mengenai ratusan siswi di Ponorogo hamil di luar nikah. Bahkan mereka beramai-ramai mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Bahkan tagar ratusan siswi Ponorogo hamil diluar nikah, trending di media sosial salah satunya di aplikasi Helo.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan bahwa jumlah siswi yang mengajukan dispensasi nikah mencapai ratusan.
Secara terperinci, sebanyak 191 pemohon mengajukan dispensasi kepada pengadilan Agama Ponorogo pada 2022, sementara setahun sebelumnya, 2021, mencapai 266 pemohon.
Lalu apa fakta dibalik kejadian tersebut?
Dikutip dari Tribunjatim.com, alasan dari ratusan anak mengajukan dispensasi tersebut adalah karena tidak mau meneruskan sekolah.
8 diantaranya ditolak permohonan dispensasinyanya karena tidak ada unsur mendesak, sementara 106 lebih pemohon disarankan untuk melanjutkan sekolah karena masih pelajar SMP.
Adapun alasan dari menikah di usia dini, paling banyak ialah hamil di luar nikah. Maka dari itu petugas PA mengimbau kepada orangtua dan guru untuk lebih memperhatikan anak agar tidak terpaksa menikah usia dini.