SUMBERNARASI – Sejumlah barang terlarang dimusnahkan pada Rabu (1/2/2023) oleh Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
Kegiatan pemusnahan ini dikomandoi langsung oleh Kalapas Lubuk Pakam, Alanta Imanuel Ketaren, didampingi sejumlah pejabat struktural dan instansi lain seperti Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad serta Staf Pidum Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Romeo Manurung.
Kegiatan ini dilakukan di Lapangan Apel Lapas Lubuk Pakam dan dimulai dengan kata sambutan oleh Kalapas Lubuk Paham, diikuti oleh Kepala BNNK Deli Serdang.
Sebanyak 87 unit handphone, 74 unit baterai, 54 unit charger, 10 unit headset serta 8 bilah senjata tajam dimusnahkan.
Sebagai penutup, Kalapas Lubuk Pakam menyampaikan terimakasih kepada seluruh petugas yang bekerja keras selama empat bulan ini.